⭐ Website LPK
Mulai 75rb/tahun

FAQ Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

💡 Konten ini gratis buat teman-teman akses dan copy. Hanya dilarang menjadikannya produk sendiri atau dipublikasikan atas nama pihak lain. Terima kasih telah menghargai karya kami 😊

Daftar Pertanyaan Seputar Akreditasi LPK

Apa yang dimaksud akreditasi?

+

Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 1

Pasal 1

(1)
Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.

Apa yang dimaksud Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)?

+

Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 4

Pasal 1

(4)
Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.

Apa tujuan dari Akreditasi?

+

Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 2 ayat 2

Pasal 2

(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan meningkatkan kredibilitas LPK

Apa akibatnya jika LPK tidak diakreditasi?

+

Sesuai PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pasal 513 ayat 2 hurup b

Pasal 513

(1)
Sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
  1. tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi pelanggaran penghentian sementara; dan/atau
  2. menerima peserta pelatihan untuk program pelatihan kerja selama dikenakan sanksi penghentian sementara.
(2)
Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam hal:
  1. tidak melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
  2. tidak memenuhi standar mutu usaha pelatihan kerja melalui proses akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menyalahgunakan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha pelatihan kerja; dan/atau
  4. menerbitkan sertifikat pelatihan tanpa melakukan pelatihan kerja.

Siapa yang melaksanakan Akreditasi?

+

Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 2 ayat 1

Pasal 2

(1)
Akreditasi LPK dilaksanakan oleh LALPK.

Apa itu LALPK?

+

Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 4

Pasal 1

(4)
Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LALPK adalah lembaga yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi

Siapa saja anggota LALPK sekarang?

+

Sesuai Kepmenaker No. 158 Tahun 2026 Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KETENAGAKERJAAN NOMOR 242 TAHUN 2024 TENTANG KEANGGOTAAN LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA TAHUN 2023-2028

  1. Taufik Ramlan Wijaya Sebagai Ketua merangkap Anggota
  2. Arief Wicaksono Sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
  3. Ketua Tim Kerja Perizinan dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sebagai Sekretaris merangkap Anggota
  4. Dewi Isnaeni Sebagai Anggota
  5. Adhi Dwiari Sebagai Anggota
  6. Mesra Bett Yel Sebagai Anggota
  7. Dadang Sebagai Anggota
  8. Rini Hardwiyanti Sebagai Anggota
  9. Ede Surya Darmawan Sebagai Anggota
  10. Adam Azis Sebagai Anggota
  11. Rahman Filzi Sebagai Anggota

Apa itu KALPK?

+

Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 6

Pasal 1

(6)
Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat KALPK adalah komite yang dibentuk oleh LALPK untuk membantu pelaksanaan tugas LALPK.

Siapa itu Asesor Akreditasi?

+

Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 10

Pasal 1

(10)
Asesor Akreditasi adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan Asesmen

Standar apa yang dirujuk untuk akreditasi LPK?

+

Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 12

Pasal 1

(12)
Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan yang harus dipenuhi LPK agar dapat menawarkan kualifikasi nasional, okupasi, atau klaster unit kompetensi yang disahkan secara nasional.
Kembali Lanjut