Prosedur Pengajuan Akreditasi LPK

💡 Konten ini gratis buat teman-teman akses dan copy. Hanya dilarang menjadikannya produk sendiri atau dipublikasikan atas nama pihak lain. Terima kasih telah menghargai karya kami 😊

Peraturan tentang akreditasi lembaga pelatihan kerja diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA

🎥 Penjelasan Singkat 6 Tahapan Akreditasi LPK

🎯 Video singkat ini menjelaskan 6 persyaratan utama yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan akreditasi LPK sesuai Permenaker terbaru. Penjelasan detail masing-masing tahapan dapat dibaca pada bagian berikut di bawah ini.

Berikut adalah Link peraturan tentang akreditasi dan yang berhubungan dengan akreditasi yang dapat didownload, yaitu:

  1. Permenaker No. 5 tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
  2. Permenaker No. 14 tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN (khusus LPKS)
  3. Permenaker No. 6 tahun 2024 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN
  4. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
  5. Permenaker No. 6 tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
  6. Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  7. Permenaker No. 21 tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  8. Permenaker No. 6 tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
  9. Kepdirjen No. 2/771/HK.05/III/2023 tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
  10. Ketentuan lain yang belum disebutkan disini

I.1 Persyaratan Pengajuan

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang akan mengajukan akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Pengajuan Akreditasi LPK

Persyaratan Pengajuan Akreditasi

💬 Buat Website