I.2 Tahapan Pengajuan
LPK yang sudah memenuhi persyaratan dan menjadi target akreditasi pada tahun berjalan akan diberikan pembekalan dalam bentuk Bimbingan Teknis Akreditasi, yang diantaranya membahas:
- Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI)
- Pengisian formulir F.01
- Menyiapkan bukti-bukti kecukupan yang diminta pada F.01
- Menyiapkan Shared Drive untuk bukti tambahan jika di Cloud Kemnaker tidak cukup
- Mengoperasikan Software Pengelolaan Akreditasi (SPA) versi 2.1.x
Sebelum melanjutkan ke tahapan pengajuan akreditasi, LPK disarankan terlebih dahulu memastikan bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi. Verifikasi dokumen merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan data dan dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan sudah sesuai.
Video berikut menunjukkan langkah praktis memasang QR Code Scanner, memverifikasi Sertifikat Standar, serta memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Materi ini penting untuk dipahami oleh Admin LPK, Asesor, Anggota KALPK, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses akreditasi.
🎥 Video Tutorial: Verifikasi Sertifikat Standar dan NIB untuk Akreditasi LPK
🎬 Setelah menyimak video, silakan lanjutkan panduan langkah demi langkah di bawah ini.
Semoga panduan ini bermanfaat, proses akreditasinya lancar, dimudahkan, dan mendapatkan hasil terbaik.
Semangat untuk teman-teman LPK! 🤝😊
Formulir F.01
Formulir F.01 merupakan:
- Formulir pendaftaran Akreditasi.
- Formulir F.01 menyajikan pernyataan/pertanyaan yang harus disediakan atau dijawab oleh LPK.
- Formulir F.01 terdiri dari 8 standar KMPI.
- Formulir F.01 harus dijawab secara tulisan.
- Formulir F.01 yang sudah terisi jawaban harus di-upload di SPA v2.1.x dalam format PDF.
LPK dapat mendownload Formulir F.01 terbaru di Klik Disini .
Formulir F.01 juga tersedia di portal Admin LPK pada halaman bagian kiri.