I.7 Memonitor dan Memperbaiki Bukti-Bukti Kecukupan
Setelah mengajukan Permohonan Akreditasi, kita selanjutnya dapat memonitor proses akreditasi tersebut dengan cara:.
-
Menunggu Informasi lanjutan dengan memonitor status pengajuan kita di "Bar bagian atas" untuk setiap PBK yang diusulkan
dengan cara klik "Lihat Detail"

-
Atau kita dapat juga melihat di menu sebelah kiri dibagian "Perbaikan", "Ditolak", "Dibatalkan" dan "Diabaikan"

- Dan kita selalu mendapatkan email konfirmasi setiap ada tindakan atas permohonan akreditasi yang sudah kita ajukan
Setelah seluruh tahapan proses akreditasi selesai dan tidak terdapat lagi perbaikan atau permasalahan pada bukti-bukti kecukupan yang diajukan, maka proses akreditasi dapat dinyatakan selesai dan LPK dinyatakan terakreditasi sesuai hasil penilaian.
Sebagai tahap akhir, LPK dapat mengakses dan mengunduh Sertifikat Akreditasi Elektronik (e-Sertifikat) melalui aplikasi SPA. Sertifikat elektronik tersebut menjadi bukti bahwa LPK telah menyelesaikan proses akreditasi dan dinyatakan terakreditasi.
Setelah status akreditasi dinyatakan selesai, LPK tidak perlu lagi menunggu sertifikat dalam bentuk fisik. e-Sertifikat dapat diunduh langsung melalui aplikasi SPA.
📜 Cara Mengunduh e-Sertifikat Akreditasi
Berikut video tutorial yang menunjukkan langkah-langkah LPK dalam mengakses dan mencetak Sertifikat Akreditasi Elektronik (e-Sertifikat) melalui aplikasi SPA.
🎯 Dengan demikian, rangkaian proses mulai dari pengajuan akreditasi, pengisian data, penyampaian bukti-bukti kecukupan, monitoring dan perbaikan hingga pengunduhan e-Sertifikat dapat dilakukan melalui tahapan yang tersedia pada aplikasi SPA.