Menurut Permenaker No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan, pasal 1 ayat 5
Pasal 1
Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Pasal 3
Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Pasal 4
Pasal 5
Sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Pasal 2
Pasal 4
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 1 Ayat 1
Pasal 1
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 1 Ayat 3
Pasal 1
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 10
Pasal 10
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 4
Pasal 4
Sesuai informasi dari https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
Sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Ruang Lingkup
Memiliki tingkat risiko MT (Menengah Tinggi)
Sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Pada bagian Penilaian kesesuaian dan Pengawasan, Memiliki tingkat risiko MT (Menengah Tinggi)
dan Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 14 ayat 1
Pasal 14
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 1 ayat 12 dan ayat 13
Pasal 1
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 510 ayat (1)
Pasal 510
Sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Istilah dan Definisi