Prosedur Pengajuan Akreditasi LPK

💡 Konten ini gratis buat teman-teman akses dan copy. Hanya dilarang menjadikannya produk sendiri atau dipublikasikan atas nama pihak lain. Terima kasih telah menghargai karya kami 😊

Peraturan tentang akreditasi lembaga pelatihan kerja diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Berikut adalah Link peraturan tentang akreditasi dan yang berhubungan dengan akreditasi yang dapat didownload, yaitu:

  1. Permenaker No. 5 tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
  2. Permenaker No. 6 tahun 2021 tentang PENETAPAN STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN (khusus LPKS)
  3. Permenaker No. 6 tahun 2024 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN
  4. Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
  5. Permenakertrans No. 8 tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
  6. Permenaker No. 6 tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
  7. Kepdirjen No. 2/771/HK.05/III/2023 tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
  8. Ketentuan lain yang belum disebutkan disini

I.1 Persyaratan Pengajuan

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang akan mengajukan akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Pengajuan Akreditasi LPK

Persyaratan Pengajuan Akreditasi

Sponsored
💬 Buat Website Paket website LPK