Panduan Akreditasi LPK 2026
Akreditasi adalah proses penting untuk menjaga kualitas lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indonesia. Tahun 2026, kuota akreditasi dari pusat tetap terbatas secara nasional. Namun, beberapa Provinsi tetap menganggarkan kegiatan akreditasi dari dana APBD, untuk itu silahkan hubungi Disnaker Provinsi masing-masing agar dapat tetap mengikuti proses akreditasi tahun ini.
LPK dapat melakukan persiapan mandiri: memahami Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia, menyiapkan dokumen F.01, bukti sarana-prasarana, program pelatihan, asesmen, dan laporan keuangan. Dengan pendekatan ini, lembaga tetap siap mengikuti akreditasi kapan pun kesempatan terbuka, sekaligus meningkatkan kualitas internal LPK secara berkelanjutan.
Akreditasi bersifat wajib setelah 3 tahun izin operasional diterbitkan, maka LPK wajib terakreditasi. Jika tidak, lembaga pelatihan kerja dapat kehilangan izin operasional.
- â Standar 1: Kompetensi Kerja
- â Standar 2: Program Pelatihan Kerja
- â Standar 3: Materi Pelatihan
- â Standar 4: Asesmen Pelatihan Kerja
- â Standar 5: Instruktur dan tenaga pelatihan
- â Standar 6: Sarana dan Prasarana
- â Standar 7: Tata kelola
- â Standar 8: Pengelolaan keuangan
Kami menyediakan materi akreditasi lengkap untuk membantu lembaga mempersiapkan diri, termasuk pengisian F.01, contoh dokumen, hingga sesi tanya jawab daring.
Ingin Belajar Artikel Teknologi dan Komputer Secara Gratis?
Kunjungi panduan lengkap dan ikuti kelas gratis dari TTC: