Panduan Akreditasi LPK 2025

Akreditasi adalah proses penting untuk menjaga kualitas lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indonesia. Tahun 2025, kuota akreditasi dari pusat terbatas secara nasional. Namun, beberapa Provinsi tetap menganggarkan kegiatan akreditasi dari dana APBD, untuk itu silahkan hubungi Disnaker Provinsi masing-masing agar dapat tetap mengikuti proses akreditasi tahun ini.

Untuk mengantisipasi kuota pusat yang terbatas, LPK dapat melakukan persiapan mandiri. Hal ini mencakup memahami Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia, menyiapkan dokumen F.01, bukti sarana-prasarana, program pelatihan, asesmen, dan laporan keuangan. Dengan pendekatan ini, lembaga tetap siap mengikuti akreditasi kapan pun kesempatan terbuka, sekaligus meningkatkan kualitas internal LPK secara berkelanjutan.

Meskipun lembaga Anda belum masuk jadwal pusat, penguasaan materi akreditasi tetap penting karena akreditasi bersifat wajib setelah 3 tahun sejak izin operasional diterbitkan, maka LPK wajib terakreditasi. Jika tidak, lembaga pelatihan kerja dapat kehilangan izin operasional.

Berikut ini beberapa hal penting yang harus dipahami dari Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia sebagai rujukan akreditasi LPK:

Kami menyediakan materi akreditasi lengkap untuk membantu lembaga mempersiapkan diri, termasuk pengisian F.01, contoh dokumen, hingga sesi tanya jawab daring.

Jangan tunda sampai tahun depan. Pelajari sekarang dan jadikan LPK Anda siap menghadapi proses akreditasi yang ketat.

Ingin Belajar AI dan Komputer Secara Gratis?

Kunjungi panduan lengkap dan ikuti kelas gratis dari TTC: